• Call: 0812-4577-4675
  • E-mail: admin@iaik.ac.id
  • PROFIL
    • Sejarah Kampus
    • Sambutan Rektor
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • SAPRAS
    • Lab
    • Perpustakaan
    • Sarana Ibadah
    • Sarana Olahraga
  • ORGANISASI KEMAHASISWAAN
    • BEM
    • UKM
    • LPM
    • DPM
    • LANTERHA Sulut Ranting IAIK
  • PMB
    • Syarat & Ketentuan PMB IAIK 2020
    • Daftar Online
    • Download Formulir Pendaftaran
  • KEMAHASISWAAN
    • KARTU MAHASISWA
  • HUBUNGI KAMI
  • LOGIN WEBMAIL
No Result
View All Result
IAI KOTAMOBAGU
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Problematika PTS Yang Sulit Berkembang di Bolmong Raya “Pihak Yayasan & Pengelolah Selalu Gagal Paham ”

by admin
in ARTIKEL
0
0
Problematika PTS Yang Sulit Berkembang di Bolmong Raya “Pihak Yayasan & Pengelolah Selalu Gagal Paham ”

Drs.H.Z.A.Jemmy lantong

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Drs.H.Zainul Armyn Lantong

Ketua AMABOM RAYA/Kabiro Humas IAIA Kotamobagu

Artikel Terkait

Catatan ‘Manis’ Mahasiswa IAIK Student Exchange in President University

Menjaga Marwah Adat dan Budaya Bolmong dengan Pendekatan Prepentif dan Sistematis Bukan Reaktif

 Pendahuluan

Drs.H.Z.A.Jemmy lantong

Dunia pendidikan Tinggi saat ini memiliki harapan besar untuk dapat berkembang pesat, terlebih pemerintahan Jokowi-JK menempatkan satu kementrian khusus yang membidangi pendidikan tinggi dan Ristek, namun regulasi tersebut tidak serta merta membuat PTS ikut terdongkrak mengingat persoalan di PTS terkadang terbelenggu oleh persoalan internal sendiri yang sulit menerima perubahan.

Pendidikan tinggi di Indonesia termasuk di Bolmong Raya dewasa ini masih menemui berbagai masalah. Banyak poin-poin masalah yang belum dapat dipecahkan hingga sekarang, dimulai dari  masih rendahnya kualitas pendidik, manajemen pendidikan yang buruk, system Nepotisme dan Feodalisme yang kental, pengurus yayasan yang tidak mengerti regulasi perguruan tinggi hingga fasilitas pendidikan yang belum memadai.

Khusus beberapa kasus yang muncul di Bolmong raya terkait kasus perguruan tinggi yang melahirkan dinamika rata-rata ditimbulkan karena ketidak pahaman terhadap regulasi perguruan tinggi.

Yayasan Banyak Yang Gagal Paham

Kasus terakhir yang terjadi di Institut Agama Islam Azmi Kotamobagu beberapa saat terakhir ini boleh jadi merupakan pukulan yang sangat telak dan memalukan dalam dunia institusi pendidikan tinggi. Bagaimana tidak, Perguruan tinggi yang dengan susah payah didirikan dengan cepat para akademisi Bolmong Raya  yang dikomandani Dr.Cand.Muliadi Mokodompit, SE, M.Si bersama team yang antara lain Harianto Simbala, S.Kom, Paulus Ariantje,SE,ME dan lainya dengan Rektor saat ini Drs.H.Muh.Anthon Mamonto, MA, akhirnya mulai menimbulkan gejolak dikarenakan ketidakpahaman para pengelola yayasan terhadap regulasi perguruan tinggi dibarengi pula oleh pengelola yang juga kurang pegalaman.

Segelintir mahasiswa diberikan informasi yang salah mengenai persoalan akademik, sehingga mereka melakukan aksi yang jauh dari etika kaum intelektual. Persoalan ketidak tahuan terhadap proses akademik dipolitisir aknum tertentu.

Tiga (3) tuntutan mahasiswa semuanya basi dan terkesan sengaja dipolitisir untuk menjatuhkan oknum tertentu. Persoalan tuntutan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) saat ini sedang berproses dan dalam tahap akhir penerbitan, dimana tidak bisa disamakan dengan Perguruan tinggi seperti IAIN Manado dan IAIN Gorontalo yang sudah lama dan berada dalam naungan pemerintah sehingga penerbitan NIM jauh lebih awal.

Tuntutan soal kejelasan legalitas IAI Azmi Kotamobagu juga seharusnya tidak lagi ditanyakan karena sudah dilaksanakan syukuran atas lahirnya SK Dirjen Diktis No.1870 tanggal 1 Mei 2016.

Soal tuntutan kejelasan uang Rp. 750 ribu, juga seharusnya bukan hal yang perlu ditanyakan karena itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan orang tua Mahasiswa. Kronologisnya saat adanya syukuran atas keluarnya SK.Dirjen Diktis tanggal 18 Mei 2016, orang tua mahasiswa lama (eks STST) sebanyak 52 orang saat itu diundang rapat dan disampaikan bahwa kondisi yayasan pasca izin untuk IAI Azmi Kotamobagu keluar tidak memiliki dana sama sekali, dan dimohon partisipasi orang tua sebagai bentuk syukur untuk membayar Honor Dosen yang sudah satu tahun belum dibayar, mengurus EMIS , NSPT, PDPT dan NIM Mahasiswa. Waktu itu terjadilah dialog dan disepakati per mahasiswa sebesar Rp. 750.000,-, dan langsung dibayar melalui rekening yayasan.

Sehingga tuntutan tersebut sangat tidak relevan dan dibuat seakan ada penyimpangan padahal justru yang terjadi para pejabat struktural dan para Dosen tidak menerima haknya selama tiga bulan terakhir. Lebih parah lagi tuntutan segelintir mahasiswa tersebut ditangkap oleh yayasan untuk mengganti Rektor dimana ketua Dewan Pembina Yayasan langsung bertindak sebagai Rektor tanpa ada prosedur yang legal dalam pergantian Rektor sebagaimana regulasi yang ada.

Ketidak mampuan pengurus yayasan menerjemahkan aturan pengelolaan perguruan tinggi (gagal paham) menyebakan persoalan tambah runyam. Tuntutan segelintir mahasiswa untuk soal NIM dan soal dana 750 ribu berubah menjadi penghakiman terhadap Rektor dan jajaranya yang sedang bekerja keras ditengah keterbatasan anggaran karena yayasan belum memiliki anggaran sejak IAI Azmi Kotamobagu keluar ijin.

Berbagai pihak yang mencoba mengingatkan pihak yayasan agar mengikuti aturan pengelolaan perguruan tinggi dibuat frustasi karena tidak ditanggapi. Mereka menganggap bahwa yayasan itu milik pribadi, padahal sesuai UU.No.28 Tahun 2001 mengenai Yayasan, kepemilikan pribadi sama sekali tidak ada dalam yayasan, karena yayasan bukan PT, dan kekayaan pribadi sudah dipisahkan dari kekayaan yayasan. Selain itu izin operasional untuk IAI Azmi Kotamobagu diklaim sepihak sebagai ijin untuk yayasan, padahal sesuai regulasi, yayasan hanyalah badan hukum untuk memayungi perguruan tinggi, dimana pengelolan perguruan tinggi adalah ranah Rektor.

Namun yang lebih aneh lagi ada segelintir Dosen yang justru mengaminkan apa yang dilakukan yayasan dengan dalih yayasan adalah milik pribadi, dan Pembina boleh mengambil atau mengelola perguruan tinggi.

SDM Menjadi Salah Satu Kendala

Selain persoalan SDM yayasan yang lemah, rendahnya kualitas pendidik di perguruan tinggi karena para dosennya belum semua yang melakukan up date keilmuan, tugas utama Dosen yang mengemban Tri Darma perguruan Tinggi, hanya darma mengajar yang dilakukan, sehingga Dosen lebih mengejar jabatan strukural ketimbang tugas pokok, sehingga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diabaikan atau karena ketidak mampuan. Selain itu Fasilitas pendidikan pun kurang karena sarana banyak yang kurang memadai, sedangkan efektivitas pendidikan dalam penyelenggaraannya kurang efektif. Kondisi kekurang efektifan tersebut terbukti dari tidak adanya PTS di BMR yang masuk rangking Sulut apalagi Nasional, ditambah lagi kualitas lulusan kurang optimal.

Dukungan pemerintah pusat, Provinsi maupun daerah di BMR terhadap perkembangan perguruan tinggi swasta (PTS) juga masih sangat rendah. Banyak kebijakan yang justru hanya diarahkan untuk kemajuan perguruan tinggi negeri (PTN). Keberpihakan pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta masih jauh dari yang diharapkan dan hal ini boleh dibilang terjadi diskriminasi antara perguruan tinggi swasta dan yang negeri.

Selama ini kebijakan-kebijakan menyangkut pendidikan tinggi kurang begitu mendukung kemajuan bagi PTS. Padahal dukungan pemerintah bagi PTS sangat diharapkan sekali dalam menghadapi ketatnya persaingan global. PTS selama ini dibebani aturan-aturan yang membuat PTS susah berkembang. Misal soal ketentuan minimal pendidikan dosen S-2 dan S3. Itu kalau di Jawa mungkin tidak begitu menjadi masalah, terhadap PTS yang berada di BMR hal ini tidaklah mudah, sementara Dosen berbeda dengan Guru.

Belum lagi kebijakan lain yang membuat PTN semakin berkembang, dan sebaliknya PTS tidak bisa berkembang atau justru makin terpuruk. Yang menjadi pertanyaan kenapa sampai sekarang pemerintah tidak menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) atau juga peraturan menteri (Permen). Padahal Setiap UU itu harus diimplementasikan dalam bentuk PP. tanpa adanya PP itu menjadi sulit dilaksanakan. Makanya PTS harus mengawal keluarnya PP agar tidak terjadi diskriminasi antara PTS dan PTN, serta mendesak pemerintah daerah khsususnya di Bolmong Raya untuk memperhatikan nasib PTS.
PP yang akan dikeluarkan pemerintah semestinya juga harus tidak menyimpang dengan UU. “PP yang dibuat harus nyambung dengan UU karena sering kali PP dibuat tidak sesuai dengan filosofi dari UU yang sudah dikeluarkan. UU yang dibuat sudah mengakomodasi semua persoalan perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri sehingga tinggal diimplementasikan di lapangan dengan mengeluarkan PP atau permen.

memang harus diakui bahwa tantangan PTS ke depan adalah meningkatkan kualitas agar eksis dan dapat menghadapi persaingan global. Maka itu, dukungan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghadapi persaingan tersebut. upaya dari FK-PTS BMR untuk mengoordinasikan antar-PTS agar bersinergi dalam menghadapi tantangan ke depan perlu di apresiasi, Pasalnya, banyak ketentuan yang mesti dipahami PTS agar tidak ketinggalan

Yang pasti, salah satu persoalan yang harus diselesaikan PTS adalah menyangkut akreditasi. Akreditasi akan menjadi ukuran kualitas pendidikan. PTS diharapkan bisa menghasilkan lulusan yang bisa diterima pasar, sedangkan akreditasi PTS di BMR belum ada yang B.

Yang patut menjadikan perhatian kita adalah bagaimana tercipta akselerasi pendidikan melalui terobosan untuk memberikan kemudahan akses pendidikan bagi anak-anak, termasuk yang tinggal di daerah pelosok dan perbatasan BMR agar sama-sama maju dan berkembang. Perlu dibangun infrastruktur PTS yang terkoordinasi dan handal Kalau itu berhasil dilakukan, percepatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak BMR ke depan atau akselerasi pendidikan yang diprogramkan oleh PTS akan berjalan semakin baik.

kita semuan terutama pemerintah daerah se BMR tentunya ingin membawa masyarakatnya  menuju cita-cita kemerdekaan yang sebenarnya seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. “Kemudian, negara ini dibentuk juga dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya. Artinya apa Kalau kita harus mampu memenuhi hak-hak rakyat.
Hak-hak dasar rakyat tersebut harus mampu dipenuhi pemerintah terutama pemerintah daerah di BMR, mulai dari sandang, pangan, papan, rasa aman, kesehatan, dan pendidikan sebagaimana yang tertuang sebagai cita-cita kemerdekaan Indonesia. Cita-cita itu kan bukan hanya cita-cita, Tetapi cita-cita Bangsa Indonesia.

Intinya jika PTS di Bolmong Raya ingin berkembang maka harus mau membuka diri terhadap perubahan dan penyesuaian regulasi yang ada, karena tanpa melakukan reformasi atau restorasi, maka nampaknya PTS di Bolmong Raya akan semakin ketinggalan dan terancam punah.

“Yang paling sulit dalam melakukan perubahan adalah perubahan itu sendiri, terkadang orang sulit keluar dari cara dan tradisi lama yang sudah membudaya/status quo, sehingga tidak siap untuk berubah, tetapi dalam dunia pendidikan perubahan itu harus dilakukan walaupun tantangan pasti dari pihak yang takut perubahan itu, karena kalau tidak pasti akhirnya akan mati”, ujar Prof.Dr. Hamka, dalam sebuah acara Dies natalis UMY tahun 1984.

Sekali lagi kasu IAI Azmi Kotamobagu jika tidak diselesaikan dengan baik maka akan pertandan lonceng kematian bagi PTS di Bolmong Raya.

Tags: IAIA KotamobaguMuliadi Mokodompit
Artikel Sebelumnya

Muktamar ke-II Sukses Digelar, Lagi Adi Nahkodai DeMa IAIA

Artikel Selanjutnya

Pengajian Rutin IAIA Mulai Digiatkan

Berikan Komentarmu

IAI KOTAMOBAGU

© 2019, IAI Kotamobagu

Navigasi Situs

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

Follow Us

No Result
View All Result
  • PROFIL
    • Sejarah Kampus
    • Sambutan Rektor
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
  • SAPRAS
    • Lab
    • Perpustakaan
    • Sarana Ibadah
    • Sarana Olahraga
  • ORGANISASI KEMAHASISWAAN
    • BEM
    • UKM
    • LPM
    • DPM
    • LANTERHA Sulut Ranting IAIK
  • PMB
    • Syarat & Ketentuan PMB IAIK 2020
    • Daftar Online
    • Download Formulir Pendaftaran
  • KEMAHASISWAAN
    • KARTU MAHASISWA
  • HUBUNGI KAMI
  • LOGIN WEBMAIL

© 2019, IAI Kotamobagu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
× Live Chat