INSTITUT Agama Islam Kotamobagu (IAIK) menerima undangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DIKTIS), dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA), Pendirian dan Perubahan Bentuk PTKIS.
Ini sebagaimana surat yang diterima IAIK, Nomor : B-1946/Dj.I/Dt.I.III/PP.04/07/2019, tertanggal Jakarta, 1 Juli 2019.
Disampaikan Rektor IAIK, Drs Hi Muh Anthon Mamonto MA, undangan kegiatan pada hari Selasa, 9 Juli 2019 Pukul 14.00 s/d Selesai WIB, bertempat diHotel Morrissey Jakarta Pusat Jl. K.H. Wahid Hasyim No.70 Kebon Sirih Kota Jakarta Pusat 10340.
“Kita patut bersyukur karena upaya yang dilakukan selama berbuah manis,” tutur rektor.
Sementara itu, Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, DR Muliadi Mokodompit SE M Si menuturkan, undangan tersebut berkaitan dengan perubahan status yang diajukan IAIK.
“Perubahan tersebut terkait nama kampus, maupun yayasan yang menaungi,” terang warek.
Namun demikian kata warek, SK yang akan diterima ini juga akan menepis isu yang dilontarkan oknum tak bertanggung jawab terhadap IAIK, yang sengaja menyebarkan hoax di tengah masyarakat.
“Ini juga sebagai bukti untuk masyarakat luas, tentang konsistensi perguruan tinggi dalam hal ini IAIK dalam menata, mengelolah dan membesarkan kampus. Intinya pihak rektorat telah bekerja sesuai jalur perguruan tinggi yang seharusnya,” tegas warek.
Diketahui, eksis sejak 30 Maret 2017, IAIK oleh BAN-PT telah terakreditasi B (Baik), 28 Desember 2018, untuk institusi dan 6 (enam) program studinya (prodi).
Tim Journalist Kampus
Berikan Komentarmu